Jumat, 11 April 2014

Diklat Prajabatan Golongan III

Diklat ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

TUJUAN KURIKULER UMUM (TKU)

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagai PNS Golongan III.

TUJUAN KURIKULER KHUSUS (TKK)

Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu :
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemeritahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

LAMA DIKLAT EFEKTIF

Lama Diklat efektif adalah 21 hari.


MATA PELAJARAN
  1. Dinamika Kelompok;
  2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Manajemen Kepegawaian Negara;
  4. Etika Organisasi Pemerintah;
  5. Pelayanan Prima;
  6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah;
  7. Manajemen Perkantoran Modern;
  8. Manajemen Kerjasama Tim (Team Building);
  9. Komunikasi Yang Efektif;
  10. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka NKRI;
  11. Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  12. Pola Pikir (Mind Setting) PNS;
  13. Kepemerintahan Yang Baik;
  14. Program Ko Kurikuler (Olah raga, baris berbaris, tata cara upacara sipil, pengarahan program, ceramah umum/muatan teknis substantif lembaga, ceramah kesehatan mental/agama).

PERSYARATAN PESERTA
  1. Telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang dapat dibuktikan dengn SK CPNS
  2. Diusulkan oleh Sekretaris unit eselon I yang bersangkutan.